
LENSADIALEKTIKA.ID. Lebak – Kepolisian dari Satreskrim Polres Lebak, menggelar Konferensi Pers dalam hal pengungkapan kasus tindak pidana pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Gedung Satreskrim Polres Lebak.
Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan, SIK, SH mengatakan, dari hasil penyelidikan anggota berhasil menangkap 10 pelaku diantaranya yaitu, HL (29), SA (26), MH (26), AB (30), CC (21), MR (20), MY (32), AG (40), WN (35), TG (52) dan 15 Unit Sepeda motor berhasil diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak.
“Menindaklanjuti Instruksi Kapolda Banten kepada Jajaran untuk menyikat habis pelaku kejahatan Jalanan (street crime), yang meresahkan masyarakat. Kapolres Lebak memerintahkan Jajaran Satreskrim Polres Lebak untuk melakukan pengungkapan
kasus – kasus kejahatan jalanan khususnya pencurian kendaraan bermotor di daerah hukum Polres Lebak,” kata Kompol Arya Fitri Kurniawan pada saat jumpa pers, Kamis (16/02/2023).
Dirinya menjelaskan, Kronologis kejadian ada dua TKP tindak pidana pencurian yang berhasil diungkap yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan curanmor di Kampung Bojong RT 016 RW 001 Desa Selaraja Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak yang terjadi pada, Kamis (27/10/2022) dan berikut TKP yang kedua di Kampung Ciwaru RT 002 W 008 Desa Bayah Barat Kecamatan Bayah pada Kamis (2/2/2023) pukul 21.30 wib.
“Para pelaku ini merupakan spesialis yang sering beraksi di wilayah Lebak Selatan, Ada dua kelompok dari 10 (sepuluh) pelaku yang berhasil diamankan dengan alamat domisili di Wilayah Kabupaten Lebak dan Wilayah Kabupaten Pandeglang,” terangnya.
Dirinya menambahkan bahwa hasil dari pengakuan para pelaku, menjual barang hasil curian tersebut dengan harga sekitar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) sampai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah),” tambahnya.
“Mungkin dari masyarakat ada yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang dan mengecek dengan membawa surat-surat kepemilikan dan nanti akan diserahkan tanpa dipungut biaya,” pungkasnya.
sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K, SIK menambahkan, dari 10 orang ini terdiri dari pelaku pemetik dan penadah yang menjadikan mata pencaharian, para pelaku ini merupakan para pelaku spesialis rumah dan kontrakan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dapat dikenakan sanksi dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun dan dikenakan Pasal 481 atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara Hingga 4 tahun.
Dirinya Menegaskan, bahwa Polres Lebak akan memberikan kenyamanan dan keamanan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Lebak, tapi kami akan memberikan ketidak nyamanan bagi para pelaku kejahatan. (Yod/Aji)