LENSADIALEKTIKA LEBAK – Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idul Fitri 1447 Hijriah.
Hasbi menekankan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk saat libur Lebaran.
“ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran,” tegas Hasbi melalui WhatsAppnya. Kamis (12/3/2026).
Selain itu, Pemkab Lebak juga melakukan penyesuaian pola kerja ASN melalui sistem fleksibilitas lokasi dan waktu kerja guna menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal selama periode libur.
Penyesuaian tugas kedinasan tersebut berlaku dua hari sebelum libur nasional Hari Suci Nyepi, yakni pada 16–17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur dan cuti bersama Idul Fitri pada 25–27 Maret 2026.
Bupati meminta seluruh kepala perangkat daerah mengatur proporsi pegawai yang bekerja secara fleksibel dengan tetap memastikan pelayanan publik tetap berjalan, khususnya pada layanan esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan.
Selain itu, perangkat daerah diminta tetap membuka kanal pengaduan masyarakat, termasuk melalui sistem SP4N-LAPOR, serta memastikan pelayanan publik tetap tersedia bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
Hasbi juga mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga integritas dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas. Jangan sampai penyesuaian kerja justru menurunkan kualitas layanan publik,” ujarnya.
Pemkab Lebak juga mewajibkan setiap perangkat daerah melaporkan jadwal pengaturan penyesuaian tugas kedinasan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) paling lambat 11 Maret 2026.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kelancaran pelayanan pemerintahan sekaligus mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode libur panjang Nyepi dan Lebaran. (Budi Purnama).

