HomeLebakCegah Perselisihan Hubungan Industrial, Disnaker Lebak Rancang Posko Pengaduan THR 2026

Cegah Perselisihan Hubungan Industrial, Disnaker Lebak Rancang Posko Pengaduan THR 2026

LENSADIALEKTIKA LEBAK — Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak merancang pembukaan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 sebagai langkah strategis untuk menekan potensi perselisihan hubungan industrial sekaligus mendorong kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pembayaran THR.

Kepala Disnaker Lebak Dedi Lukman Indepur mengatakan, rencana pembentukan posko masih dalam pembahasan internal. Pihaknya menunggu petunjuk teknis serta arahan resmi dari Provinsi Banten dan pemerintah pusat sebelum layanan tersebut dibuka.

“Biasanya ada surat edaran atau petunjuk dari provinsi terkait waktu dan mekanisme pembukaan posko. Saat ini kami masih menunggu arahan tersebut,” ujar Dedi, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, posko pengaduan THR tidak hanya berfungsi menerima laporan pekerja, tetapi menjadi instrumen pencegahan agar potensi konflik antara pekerja dan perusahaan dapat diminimalkan sejak dini.

Dengan adanya saluran pengaduan dan konsultasi resmi, persoalan pembayaran THR diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi sebelum berkembang menjadi perselisihan hubungan industrial.

“Melalui posko ini, kami mendorong perusahaan agar patuh membayar THR sesuai ketentuan, sekaligus memberikan ruang bagi pekerja untuk mendapatkan kepastian atas hak normatifnya,” katanya.

Disnaker Lebak menegaskan komitmennya mengawal pemenuhan hak pekerja di Kabupaten Lebak melalui pendekatan pencegahan dan pengawasan.

Namun, pelaksanaan teknis serta waktu pembukaan posko tetap mengacu pada kebijakan dan koordinasi lintas pemerintah.

Dedi menambahkan, setelah petunjuk resmi diterima, pihaknya akan mengumumkan secara terbuka jadwal pembukaan posko, mekanisme pelaporan, serta lokasi layanan pengaduan.

Pembukaan posko pengaduan THR setiap tahun dinilai efektif untuk menekan potensi perselisihan hubungan industrial sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pembayaran THR sesuai regulasi yang berlaku. (Budi)

Must Read