HomeLebakHMI Lebak Laporkan Kades Cikeusik ke Kejari Terkait Dugaan Penyimpangan JUT

HMI Lebak Laporkan Kades Cikeusik ke Kejari Terkait Dugaan Penyimpangan JUT

LENSADIALEKTIKA LEBAK – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Lebak resmi melaporkan Kepala Desa Cikeusik, Kecamatan Wanasalam, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak atas dugaan penyimpangan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT).

Laporan tersebut disampaikan HMI DIPO Cabang Lebak pada Rabu (28/1/2026) dan dikonfirmasi oleh Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) HMI DIPO Lebak, Ilham Maulana Raisa.

“Benar, surat laporan sudah kami sampaikan ke Kejaksaan. Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Ilham saat dikonfirmasi di Rangkasbitung, Kamis (29/1/2026).

Ilham menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pembangunan JUT Desa Cikeusik dengan ketentuan yang berlaku. HMI menilai persoalan tersebut perlu diusut secara menyeluruh agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dana desa.

“Kami meminta dugaan penyimpangan pembangunan JUT Desa Cikeusik diusut tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain laporan HMI, pembangunan JUT Desa Cikeusik juga mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Agus Ider Alamsyah. Ia mendesak Inspektorat Kabupaten Lebak untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh kegiatan pembangunan JUT sejak Tahun Anggaran 2021 hingga 2025.

Total anggaran pembangunan JUT di Desa Cikeusik ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar, termasuk alokasi dari APBDes Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp134 juta.
Agus menilai audit menyeluruh diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara tahun anggaran dan realisasi pekerjaan di lapangan.

Salah satu kejanggalan yang disorot adalah pelaksanaan kegiatan JUT menggunakan anggaran Tahun 2025, namun dikerjakan pada Tahun 2026. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara.

“Anggaran Tahun 2025 tapi pelaksanaannya di Tahun 2026 ini wajib diaudit. Saya menduga pola seperti ini juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya,” ujar Agus, Kamis (15/1/2026).

Ia menegaskan, jika dalam audit ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum diminta bertindak tegas dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cikeusik belum memberikan keterangan resmi terkait laporan HMI maupun desakan audit investigatif tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk menjaga keberimbangan berita. (Budi Purnama)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read