HomeDaerahUMK dan UMS Lebak 2026 Naik, Kepatuhan Perusahaan Jadi Sorotan

UMK dan UMS Lebak 2026 Naik, Kepatuhan Perusahaan Jadi Sorotan

Caption : SK Bupati Lebak Terkait Kenaikan UMK 2026 

LENSADIALEKTIKA , LEBAK – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten Lebak Tahun 2026 menempatkan kepatuhan perusahaan sebagai perhatian utama. Pemerintah daerah menegaskan, tidak ada perusahaan yang diperbolehkan membayar upah di bawah ketentuan setelah kebijakan tersebut ditetapkan dan diberlakukan.

Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak pada 19 Desember 2025, UMK Lebak 2026 diusulkan sebesar Rp3.428.395 per bulan, sementara UMS Lebak 2026 ditetapkan Rp3.430.680 per bulan bagi sektor unggulan.

Seiring naiknya standar pengupahan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak didorong untuk meningkatkan pengawasan di lapangan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan UMK dan UMS yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026, setelah ditetapkan Gubernur Banten.

Pengawasan mencakup pemeriksaan struktur dan skala upah, kepatuhan pembayaran gaji, hingga tindak lanjut terhadap laporan pekerja

Perusahaan yang terbukti membayar upah di bawah UMK atau UMS berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Mulai dari teguran tertulis, pembinaan khusus, hingga rekomendasi sanksi lanjutan sesuai kewenangan pemerintah provinsi.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan pengupahan ini bersifat wajib, bukan imbauan, dan menjadi hak normatif pekerja.

UMS Lebak 2026 hanya berlaku bagi perusahaan yang masuk dalam sektor unggulan, seperti pertanian dan peternakan, pertambangan, industri makanan dan minuman, alas kaki, kimia, plastik, semen, serta industri furnitur.

Perusahaan di luar sektor tersebut tetap diwajibkan membayar upah pekerja minimal sesuai UMK Lebak 2026.

Pemerintah juga mendorong pekerja untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran pengupahan.

Pelaporan dapat dilakukan melalui mekanisme pengaduan resmi ke Disnaker atau jalur pengawasan ketenagakerjaan lainnya.

Meski telah direkomendasikan oleh Bupati Lebak, UMK dan UMS Lebak 2026 belum memiliki kekuatan hukum tetap sebelum ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten. Ketentuan tersebut direncanakan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. (yrs/jm)

Must Read