LENSADIALEKTIKA LEBAK – Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya menegaskan pentingnya penguatan peran puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan dasar, khususnya layanan ibu dan anak, agar tidak terjadi penumpukan pasien di rumah sakit.
Hal tersebut disampaikan Bupati Lebak saat meresmikan Gedung UPTD Puskesmas Pajagan yang berlokasi di Desa Pajagan, Kecamatan Sajira, Selasa (23/12/2025). Peresmian ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Lebak dalam meningkatkan pemerataan dan kualitas layanan kesehatan hingga wilayah pedesaan.
Menurut Hasbi, selama ini masih banyak masyarakat yang langsung mengakses rumah sakit, padahal sejumlah layanan dasar, terutama pelayanan ibu dan anak, dapat ditangani secara optimal di tingkat puskesmas.
“Puskesmas harus menjadi pilihan utama masyarakat. Layanan ibu dan anak tidak semuanya harus ke rumah sakit agar tidak terjadi penumpukan pasien,” tegasnya.
Selain penguatan layanan, Bupati Lebak juga menyoroti peran penting pranata humas di lingkungan puskesmas. Ia mendorong agar puskesmas lebih aktif memanfaatkan media sosial sebagai sarana penyampaian informasi layanan kesehatan kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi sangat penting. Masyarakat harus tahu layanan apa saja yang tersedia di puskesmas,” ujarnya.
Bupati menambahkan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan merupakan indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Kualitas layanan kesehatan juga berkontribusi langsung terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Lebak.
Dengan diresmikannya Gedung UPTD Puskesmas Pajagan, Pemkab Lebak berharap akses layanan kesehatan dasar semakin mudah, cepat, dan merata, sekaligus mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap puskesmas.
Peresmian tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Lebak, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Camat Sajira, unsur Forkopimcam, para kepala puskesmas, kepala desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat. (Bud/Yaris).

