HomeDaerahUMK Serang 2026 Naik 6,61 Persen,Tapi UMSK Tetap: Siapa yang Diuntungkan?

UMK Serang 2026 Naik 6,61 Persen,Tapi UMSK Tetap: Siapa yang Diuntungkan?

Caption : Berita Acara Kesepakatan Kenaikan UMK Serang 

LENSADIALEKTIKA , SERANG — Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang tahun 2026 memang sudah diputuskan. Namun di balik angka kenaikan 6,61 persen atau Rp321.168,18, keputusan Dewan Pengupahan menyisakan satu catatan penting: Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dipastikan tidak naik.

Hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Serang yang digelar Jumat malam, 19 Desember 2025, menetapkan UMK 2026 sebesar Rp5.178.521,19, naik dari UMK 2025 yang berada di angka Rp4.857.353,01. Sidang berlangsung hingga menjelang tengah malam di Kantor Setda Kabupaten Serang.

Penetapan kenaikan UMK dilakukan berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025, dengan komponen inflasi 2,31 persen, pertumbuhan ekonomi daerah 4,78 persen, serta nilai alfa 0,9.

Namun dalam berita acara sidang ditegaskan, UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Artinya, sebagian besar pekerja lama tetap bergantung pada struktur dan skala upah perusahaan, bukan otomatis menerima kenaikan.

Situasi ini dinilai berpotensi memunculkan ketimpangan persepsi di kalangan buruh, karena kenaikan UMK tidak serta-merta dirasakan secara merata.

Keputusan lain yang tak kalah krusial adalah tidak adanya kenaikan UMSK Kabupaten Serang tahun 2026. Dewan Pengupahan tetap menggunakan besaran UMSK tahun sebelumnya, yakni:

Sektor I: Rp167.000

Sektor II: Rp112.000

Padahal, sektor-sektor tertentu selama ini menjadi sandaran pekerja dengan beban kerja dan risiko lebih tinggi.

Kondisi ini berpotensi menjadi sumber kekecewaan serikat pekerja, mengingat kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup diperkirakan terus meningkat pada 2026.

Sidang pleno dihadiri unsur pemerintah, akademisi, BPS, APINDO, serta serikat pekerja/serikat buruh, dan ditandatangani sebagai bentuk kesepakatan tripartit.

Meski demikian, hasil sidang ini masih akan berlanjut ke tahap penetapan oleh Gubernur Banten, yang secara formal menetapkan UMK Kabupaten Serang 2026.

Keputusan tersebut diprediksi tetap akan menjadi bahan diskusi lanjutan, terutama terkait stagnasi UMSK di tengah kenaikan UMK.(jm)

Must Read