HomeLebak‎3.473 PPPK Lebak Siap Dilantik 22 Desember 2025, Ini Ketentuannya

‎3.473 PPPK Lebak Siap Dilantik 22 Desember 2025, Ini Ketentuannya

LENSADIALEKTIKA LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak menjadwalkan pelantikan 3.473 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu pada Senin, 22 Desember 2025. Pelantikan dilaksanakan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak.

‎Pelantikan ini merupakan tindak lanjut rampungnya proses Pertimbangan Teknis (Pertek) Nomor Induk PPPK di lingkungan Pemkab Lebak tahun 2025.

‎Plt Kepala BKPSDM Lebak, Fakhry Fitriana, menegaskan peserta wajib mematuhi ketentuan pelantikan, di antaranya mengenakan Seragam KORPRI, celana atau rok hitam, peci nasional hitam, serta sepatu pantofel hitam.

‎Selain itu, peserta diwajibkan melakukan presensi melalui QR Code dan hadir 30 menit sebelum acara dimulai.

‎Pelantikan ini diharapkan memperkuat sumber daya aparatur serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lebak. (Bud)

Must Read