Caption : Surat Pemberitahuan Bupati Lebak Untuk PT MIP
LENSADIALEKTIKA , LEBAK — Keluhan masyarakat terhadap kondisi fasilitas Pasar Sampay, Kecamatan Warunggunung, akhirnya mendapat respons tegas dari Pemerintah Kabupaten Lebak. Demi menjamin keselamatan dan kenyamanan pedagang serta pengunjung, Bupati Lebak memberikan ultimatum kepada pengelola parkir agar segera memperbaiki jalan dan penerangan pasar dalam waktu tujuh hari.
Ultimatum tersebut tertuang dalam surat resmi Bupati Lebak bernomor 510/524-Indag/2025 tertanggal 11 Desember 2025, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Multi Indonesian Parking selaku pengelola parkir Pasar Sampay.
Selama ini, kondisi jalan berlubang dan minim penerangan di kawasan Pasar Sampay kerap dikeluhkan pedagang dan pengunjung. Situasi tersebut dinilai membahayakan aktivitas jual beli, terutama pada pagi dan sore hari saat pasar ramai.
Masyarakat menilai, pemungutan parkir yang dilakukan setiap hari seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan kualitas fasilitas publik di area pasar.
Dalam suratnya, Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya menegaskan bahwa pengelola parkir memiliki kewajiban memperbaiki sarana dan prasarana pendukung pengelolaan parkir. Pemkab Lebak meminta agar perbaikan jalan dan penambahan penerangan segera direalisasikan paling lambat tujuh hari sejak surat diterbitkan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Lebak meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan kenyamanan masyarakat yang memanfaatkan fasilitas pasar rakyat.
Ultimatum itu merujuk pada Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak dengan PT Multi Indonesian Parking, yakni Nomor 501/86-Indag/2025 dan Nomor 004/PKS-MIP/II/2025 tertanggal 14 Februari 2025, tentang pemungutan retribusi jasa usaha penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan di kawasan Pasar Sampay.
Selain itu, pengelolaan parkir di Pasar Sampay juga diarahkan menggunakan sistem parkir otomatis dengan gate parkir, yang dibarengi kewajiban peningkatan fasilitas pendukung.
Pemkab Lebak menegaskan, tenggat waktu tujuh hari tersebut menjadi perhatian publik dan akan menjadi bahan evaluasi terhadap kerja sama pengelolaan parkir di Pasar Sampay.
Masyarakat berharap langkah tegas ini benar-benar diikuti dengan perbaikan nyata di lapangan, sehingga Pasar Sampay dapat menjadi ruang publik yang aman, nyaman, dan layak bagi semua kalangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Multi Indonesian Parking belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut atas ultimatum dari Bupati Lebak tersebut. (budi-Jm)

