HomeJakarta‎Kades Protes Sentralisasi, PMK Baru Dinilai Hilangkan Kemandirian Desa

‎Kades Protes Sentralisasi, PMK Baru Dinilai Hilangkan Kemandirian Desa

LENSADIALEKTIKA JAKARTA – Kepala desa dari berbagai daerah memadati Jakarta pada Senin (8/12/2025) untuk menolak dua regulasi baru pemerintah—PMK Nomor 81 Tahun 2025 dan PMK Nomor 49 Tahun 2025—yang dinilai mempersempit ruang kemandirian desa.

‎Aksi ini muncul karena para kades menilai kedua PMK tersebut menggeser peran desa dari pengambil keputusan menjadi sekadar pelaksana kebijakan pusat. PMK 81/2025 dianggap merugikan karena membatalkan pencairan Dana Desa Tahap II bagi desa yang terlambat mengajukan sebelum 17 September 2025.

‎Sementara PMK 49/2025 memunculkan kekhawatiran karena membuka skema pinjaman Koperasi Desa Merah Putih dengan jaminan Dana Desa tanpa keputusan Musyawarah Desa.

‎“Musyawarah desa itu roh otonomi desa. Kalau tidak dihargai, di mana letak kemandiriannya?” tegas Surta, salah satu orator aksi.

‎Dari Lebak, Jaeni—anggota APDESI dan Kades Karyajaya—menyebut aturan baru membuat pemdes berada dalam ketidakpastian. “Skema kopdes saja belum jelas, kami masih galau,” ujarnya.

‎Para kades menegaskan bahwa regulasi yang terlalu sentralistik berpotensi melemahkan prinsip pembangunan berbasis kebutuhan warga sebagaimana diamanatkan UU Desa. (*)

Must Read