LENSADIALEKTIKA JAKARTA – Kepala desa dari berbagai daerah memadati Jakarta pada Senin (8/12/2025) untuk menolak dua regulasi baru pemerintah—PMK Nomor 81 Tahun 2025 dan PMK Nomor 49 Tahun 2025—yang dinilai mempersempit ruang kemandirian desa.
Aksi ini muncul karena para kades menilai kedua PMK tersebut menggeser peran desa dari pengambil keputusan menjadi sekadar pelaksana kebijakan pusat. PMK 81/2025 dianggap merugikan karena membatalkan pencairan Dana Desa Tahap II bagi desa yang terlambat mengajukan sebelum 17 September 2025.
Sementara PMK 49/2025 memunculkan kekhawatiran karena membuka skema pinjaman Koperasi Desa Merah Putih dengan jaminan Dana Desa tanpa keputusan Musyawarah Desa.
“Musyawarah desa itu roh otonomi desa. Kalau tidak dihargai, di mana letak kemandiriannya?” tegas Surta, salah satu orator aksi.
Dari Lebak, Jaeni—anggota APDESI dan Kades Karyajaya—menyebut aturan baru membuat pemdes berada dalam ketidakpastian. “Skema kopdes saja belum jelas, kami masih galau,” ujarnya.
Para kades menegaskan bahwa regulasi yang terlalu sentralistik berpotensi melemahkan prinsip pembangunan berbasis kebutuhan warga sebagaimana diamanatkan UU Desa. (*)

