HomeHUT Lebak ke 197Kabar Gembira Bagi Petani Kecil!, Bupati Lebak Janjikan Pembebasan PBB untuk Sawah...

Kabar Gembira Bagi Petani Kecil!, Bupati Lebak Janjikan Pembebasan PBB untuk Sawah Mini

Caption : Bupati Lebak Janjikan Pembebasan PBB untuk Sawah Mini ketika berpidato pada Sidang Paripurna HUT Lebak di Gedung DPRD 

LENSADIALEKTIKA , LEBAK —Harapan baru muncul bagi ribuan petani kecil di Kabupaten Lebak. Setelah bertahun-tahun menggarap sawah berukuran mini, mereka akhirnya mendapat angin segar dari rencana pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan persawahan di bawah 5.000 meter persegi. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, sebagai upaya meringankan beban petani yang selama ini bekerja di tengah keterbatasan.

Di berbagai kecamatan, petani mengeluhkan bahwa lahan mereka rata-rata hanya sekitar 1.461 meter persegi—jauh dari cukup untuk menopang biaya hidup jika masih dibebani pajak. Pemerintah pun melakukan verifikasi data dan menemukan bahwa di Lebak terdapat 209.856 SPPT yang masuk kategori sawah di bawah 5.000 meter persegi.

Secara keseluruhan, total SPPT lahan di bawah 0,5 hektare mencapai 631.052 SPPT, dengan 477.000 sertifikat yang tercatat. Data ini menjadi indikasi kuat bahwa mayoritas petani di Lebak adalah pemilik lahan kecil yang rentan tertekan biaya produksi dan pajak.

“Sawah kecil seperti ini tidak layak dibebani pajak. Kita ingin petani bisa bernapas lega. Ini bentuk keberpihakan kita kepada mereka,” ujar Bupati Hasbi dalam pidatonya pada sidang Paripurna HUT Lebak di DPRD Lebak, Selasa (2:12/2025)

Pendapatan petani juga kian tertekan oleh tingginya biaya produksi. Untuk mengolah satu hektare tanah, biaya yang dibutuhkan bisa mencapai Rp10 juta, bahkan di beberapa wilayah menembus Rp21 juta per musim tanam. Padahal, satu hektare sawah hanya menghasilkan sekitar 7 ton Gabah Kering Panen (GKP) dengan nilai setara Rp45,5 juta jika harga gabah Rp6.500 per kilogram. Setelah dibagi dua, petani hanya membawa pulang sekitar Rp22,75 juta per musim tanam—dan itu belum dipotong biaya operasional.

Beban PBB, meski nominalnya kecil, tetap menjadi pengurang pendapatan yang semakin sempit.

“Negara dan daerah yang maju adalah yang membahagiakan rakyatnya. Kita ingin petani merasa pemerintah hadir dan memikirkan mereka,” tegas Hasbi.

Rencana pembebasan PBB P2 untuk sawah kecil ini diharapkan mulai dapat berjalan secara bertahap, dengan target penyempurnaan kebijakan pada tahun 2027. Pemerintah optimistis pendapatan daerah tetap dapat ditingkatkan dari sektor lain tanpa membebani petani kecil.

Bagi ribuan petani sawah mini, kebijakan ini bukan sekadar angka di atas kertas. Ini adalah secercah harapan—bahwa jerih payah mereka di sawah sempit tidak lagi ditambah beban pajak, dan bahwa pemerintah benar-benar memperhatikan mereka. (budi)

Must Read