Lensadialektika Pandeglang – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Pandeglang mengambil sikap tegas menolak praktik rangkap jabatan yang dilakukan Wakil Bupati Pandeglang sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang.
Langkah tersebut dinilai mencederai etika publik dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun kegiatan sosial kemasyarakatan.
Ketua Umum HMI MPO Cabang Pandeglang, Muhamad Fajar, menilai bahwa jabatan ganda yang disandang Wakil Bupati tidak hanya bermasalah secara moral, tetapi juga mengancam independensi organisasi sosial.
“Karang Taruna adalah organisasi sosial yang bersifat mandiri dan non-partisan. Ketika pejabat aktif seperti Wakil Bupati menjadi ketua, maka ada potensi penyalahgunaan kekuasaan serta rusaknya independensi lembaga sosial. Ini bukan sekadar soal jabatan, tapi soal moralitas dan etika publik,” tegasnya, Kamis (23/10/2025).
HMI MPO Cabang Pandeglang juga menegaskan, sikap penolakan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang menegaskan pentingnya integritas, profesionalitas, serta bebas dari konflik kepentingan bagi pejabat publik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10, menyebutkan bahwa setiap pejabat publik wajib menghindari benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Lebih jauh, Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, Pasal 3 ayat (2), menegaskan bahwa Karang Taruna merupakan organisasi sosial yang independen, non-partisan, dan tidak terafiliasi dengan kekuasaan politik.
Berdasarkan regulasi tersebut, HMI MPO menilai rangkap jabatan Wakil Bupati sebagai Ketua Karang Taruna jelas bertentangan dengan prinsip dasar kemandirian organisasi sosial.
Dalam pernyataan sikapnya, HMI MPO Cabang Pandeglang secara eksplisit menolak dan mengecam praktik rangkap jabatan tersebut karena dianggap menyalahi etika penyelenggara negara dan asas netralitas lembaga sosial.
Organisasi mahasiswa Islam itu juga meminta Bupati Pandeglang untuk melakukan klarifikasi terbuka atas penunjukan tersebut, serta memastikan Karang Taruna kembali pada fungsinya sebagai wadah sosial yang independen dan tidak terkooptasi kepentingan politik.
Selain itu, HMI MPO mendorong para pemuda di Pandeglang agar tetap menjaga idealisme sosial dan tidak menjadikan organisasi sebagai kendaraan politik kekuasaan.
“HMI MPO Cabang Pandeglang akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap tegaknya nilai keadilan dan integritas publik di daerah. Kami tidak ingin lembaga sosial dijadikan alat politik,” pungkasnya. (Pek)

