HomeLebak‎Buang Sampah Tanpa Izin di Cimarga, Bupati Lebak Sayangkan Tindakan Pemkab Serang

‎Buang Sampah Tanpa Izin di Cimarga, Bupati Lebak Sayangkan Tindakan Pemkab Serang

‎Lensadialektika Lebak – Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, menyayangkan tindakan salah satu OPD di Kabupaten Serang, yakni Dinas Lingkungan Hidup.

‎Pasalnya, dinas tersebut dinilai berani membuang sampah di Kampung Kampung Ciuyah, Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, tanpa izin.

‎”Melalui DLH dan Satpol PP Kabupaten Lebak, sudah kita tutup secara permanen area pembuangan sampah di Desa Margatirta,” kata Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya saat ditemui di Pendopo Kabupaten Lebak. Rabu (8/10/2025).

‎Ditegaskannya, penutupan pembuangan sampah ini dilakukan. Karena pembuangan sampah, tersebut tidak adanya izin. Terlebih, pembuangan sampah tersebut, telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

‎”Bahwa pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping tidak diperbolehkan menurut undang-undang. Seharusnya, sampah ini dikelola menjadi sesuatu yang bermanfaat melalui tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST),” ungkapnya.

‎Ia juga menyesalkan sikap Pemkab Serang, yang diduga tidak memahami aturan dan tidak berkoordinasi dengan Pemkab Lebak.

‎”Padahal sudah saya tegaskan di momen pertemuan kepala daerah di kantor Gubernur Banten beberapa waktu lalu. Jika Lebak menolak pembuangan sampah dari Ibu Bupati Serang,” tegasnya.

‎Bupati mengingatkan Jika larangan itu tidak digubris, maka. Pemkab Lebak akan menutup kembali dan mengambil tindakan lebih lanjut.

‎”Bahkan kami tidak segan-segan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum dan mengajak Polres Lebak, guna menegakkan hukum di wilayah kabupaten Lebak,”pungkasnya.

‎Ia berharap Pemkab Serang dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.

‎Sebelumnya, Kepala Desa Margatirta dan Kepala DLH Kabupaten Lebak, telah meminta maaf terhadap warga di Kampung Ciuyah, karena terkena dampak aroma tidak sedap dari pembuangan sampah yang tidak berizin.

‎”Sudah saya tembuskan persoalan ini kepada dinas terkait dan bakal ada tindakan,” kata Kepala Desa Margatirta Apud.

‎Terpisah Kepala DLH Kabupaten Lebak Iwan Sutikno menyampaikan bahwa tindakan pembuangan sampah tanpa izin di Kecamatan Cimarga ini, jelas melanggar aturan.

‎”Akan kita tindak tegas dan melaksanakan penutupan area pembuangan sampah yang diduga berasal dari Kabupaten Serang,” pungkasnya. (pek).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read