Dinilai Melanggar Perda, Pemkab Lebak Tutup Galian Tanah di Sukamanah

Lensadialektika Lebak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak menutup aktivitas galian tanah di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung. Penutupan ini dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat dan hasil pantauan di lapangan yang menemukan indikasi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang.

‎“Kami pastikan kegiatan galian tanah di lokasi ini melanggar ketentuan tata ruang. Sesuai kewenangan, Satpol PP melakukan penghentian aktivitas dan akan memanggil pihak pemilik ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Asep Didi, Kepala Bidang (Kabid)-Tibum dan Mas Satpol PP Lebak di lokasi, Selasa (26/8/2025).

Menurut Asep , keberadaan galian tanah tanpa izin di Sukamanah tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas di sekitar area.

“Sudah sering terjadi kecelakaan bermotor akibat kondisi jalan yang rusak dampak galian ini. Maka langkah penindakan harus dilakukan,” tambahnya.

Terkait sanksi, Satpol PP akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Sanksi dalam Perda cukup banyak, nanti hasil penyelidikan akan menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.

‎Asep  juga mengingatkan, kewenangan pertambangan ada di tingkat provinsi. Namun jika aktivitas tambang liar terbukti mengganggu kepentingan umum dan melanggar tata ruang di Kabupaten Lebak, maka Satpol PP wajib menindaknya.

Dengan penutupan ini, Satpol PP menegaskan komitmennya menjaga keteraturan tata ruang serta keselamatan masyarakat.

‎“Kami bertindak sesuai dengan kewenangan untuk menegakkan Perda. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merugikan masyarakat,” pungkas Asep. (bud).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *