
Lensadialektika Lebak – Kepala desa Girimukti Kecamatan Cimarga, diduga memangkas anggaran dari program ketapang yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dari keseluruhan anggaran pada program Ketapang. Kepala desa diduga meminta sejumlah uang kepada ketua program ketapang senilai Rp. 50 juta.
” Awalnya Jaro (kepala desa) minta sebesar 50 juta, namun setelah di berikan pemahaman oleh pengelola anggaran program Ketapang, akhirnya hanya 30 juta yang bisa diberikan ke Jaro,” kata salah satu sumber yang identitasnya minta di rahasiakan, beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, bahwa uang yang saat itu diminta oleh kepala desa. Jika peruntukannya, belum diketahui dengan jelas. Bahkan, sepengetahuan dirinya bahwa anggaran tersebut dipergunakan, hanya untuk kebutuhan pribadi.
”Yang kami tau bukan untuk kebutuhan desa, mungkin untuk kebutuhan pribadi saja, karna merasa kalau dia adalah seorang kepala desa,” terangnya.
Menanggapi hal ini, Yudistira, Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi ( BARALAK) Nusantara mengatakan, jika hal ini benar terjadi, dirinya akan segera membuat laporan kepada pihak yang berwajib.
”Kami akan bersurat ke Aparat Penegak Hukum melaporkan dugaan adanya pemotongan anggaran dana desa pada program Ketapang di desa Girimukti,” tandas Yudistira.
Ditambahkan Yudistira, Kepala desa harusnya hanya sebatas mengawasi program dari pemerintah, bukannya malah sok berkuasa, sehingga dengan gampangnya meminta sejumlah uang kepada pelaksana kegiatan yang sudah dibentuk dalam musyawarah desa.
”Saya pastikan, besok saya akan membuat surat laporannya ke APH, tujuan agar memberi contoh kepada para kepala desa lain agar tidak seenaknya bisa mengatur anggaran dana desa yang sudah ditentukan juklak dan juknisnya,” tandasnya. (*)