
Lensadialektika – Pengacara Kondang, seperti Kamarudin Simanjuntak, menegaskan bakal mendampingi gugatan kliennya hingga tuntas.
”Gugatan yang diusulkan oleh klien kami, yakni Pak Nandang Romantika ini. Murni, adanya dugaan persekongkolan jahat, untuk menguasai aset. Kita akan tunjukkan bahwa ada upaya dugaan secara sistematis yang dilakukan oleh pihak tertentu, guna mengambil alih tanah yang belum bersertifikat,” kata Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak usai mendampingi kliennya di Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Rabu (11/6/2025).
Dijelaskannya, bahwa ia meyakini, persoalan gugatan yang tengah diajukan oleh kliennya ini, diduga terdapat perencanaan yang bersifat, terstruktur masif dan sistematis atau TMS.
”Kami optimis jika perkara ini bakal selesai. Asalkan, kita bisa menghadirkan
saksi fakta dari perkara pidana yang berkaitan langsung dengan objek sengketa,” tegas Kamarudin.
Menurutnya, sidang perkara sengketa tanah seluas 466 meter persegi yang terletak di Blok 9, Jalan Multatuli, Kelurahan Muara Ciujung Barat (MCB), Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten ini, bakal kembali digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung pekan depan.
“Karena sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis pekan depan. Saya minta, pemohon agar bisa menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta dari perkara pidana. Tujuannya, untuk menguatkan posisi hukum kliennya,”
Kamarudin mengatakan bahwa dari total 1.800 meter persegi tanah yang menjadi bagian dari wilayah tersebut, sebagian besar sudah bersertifikat. Namun, sekitar 400 meter persegi belum bersertifikat, dan inilah yang kini menjadi pokok sengketa.
“Sebetulnya hanya 400 meter yang jadi masalah. Sisanya sudah bersertifikat. Tapi yang 400 inilah yang sekarang diperebutkan,” ungkapnya.
Sementara, di tengah persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hermawan, SH, dengan hakim anggota Jumiyati, SH, dan Sarai, SH, ini beragendakan pemeriksaan para saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon gugatan, yang dikuasakan kepada Penasehat Hukum Kamarudin Simanjuntak, SH, MH.
Berikut saksi-saksi yang dihadirkan di antaranya Dedi, warga Cirende; Rani, warga Lebak Saninten; dan Sarim, warga Kampung Sawah, Kelurahan MCB, Kecamatan Rangkasbitung.
Dalam keterangan saksinya Rani menyatakan bahwa dalam data induk hanya tercatat satu nama, yakni Sapri. Ia menegaskan tidak ditemukan nama Titi Sutijah maupun Restu dalam dokumen yang ada.
“Sepengetahuan saya, berdasarkan data induk, hanya ada nama Sapri. Tidak ada yang namanya Titi Sutijah atau Restu,” ungkap Rani dalam persidangan.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan secara terang dan objektif tanpa kepentingan pribadi.
“Saya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam kesaksian ini. Bahkan, awalnya saya tidak diberikan izin oleh Bu Lurah. Tapi setelah saya minta izin langsung ke Camat, Alhamdulillah akhirnya diizinkan,” jelasnya, yang juga merupakan staf Kelurahan MCB.
Di momen persidangan hari ini, tiga saksi berhasil dihadirkan. Namun, satu saksi lainnya tidak dapat memberikan keterangan karena berstatus sebagai cucu dari pihak terkait dan tidak memenuhi syarat untuk disumpah, sehingga ditolak oleh majelis hakim.
Sedangkan mengenai pihak tergugat, yakni terdapat tujuh pihak tergugat dalam perkara ini, seperti tergugat 1 Titik Tijah, turut tergugat Restu, Kementerian Pertahanan Cq Kodam III Siliwangi, Camat Rangkasbitung, Kelurahan MCB, Mulyadi Mekarsari, serta Kantor ATR/BPN Lebak.(bud)