
Lensadialektika Lebak – Gegara naikan biaya admin pajak daerah ( PBB – P2, BPHTB, dan Pajak Daerah Lainnya) dari Rp 2500 menjadi Rp 5000 per wajib pajak. BJB Cabang Kabupaten Lebak Bakal Didemo puluhan masa.
” Iya, surat pemberitahuannya kita sudah kirimkan ke Polres Lebak. Agenda aksinya Jumat 16 Mei 2025,” kata Ruyatna ketua FL LSM Kabupaten Lebak, usai melaksanakan audensi bersama pihak BJB di Kantor BJB kabupaten setempat, Rabu (14/5/2025).
Menurut Yatna, aksi yang akan dilakukan FK LSM se Lebak, merupakan kritik terhadap BJB, agar tidak gegabah dalam mengeluarkan kebijakan.
”Kami menilai kenaikan tarif biaya admin pungutan PBB dan lainnya itu, sifatnya sepihak dan cantolan dasar hukumnya tidak jelas, kalau caranya seperti itu bisa masuk katagori pungli,” tegasnya.
Hal senada dikatakan Marpauci Ketua LSM Gema Perak Kabupaten Lebak, jika pihaknya akan mendesak Kepala Pimpinan Kantor Cabang BJB Kabupaten Lebak, untuk segera mencabut surat pemberitahuan No, 0313 /RAN – KIM /2024, Perihal : Perubahan biaya Administrasi Pajak Daerah (PBB-P2, BPHTB dan Pajak Lainnya), karena Ilegal dan sepihak serta membebani masyarakat.
” Kami juga minta Aparat Penegak Hukum melakukan pengusutan terhadap perbuatan pungli itu” tandasnya.
Sementara itu, Rina Kepala BJB KCP Rangkasbitung mengatakan, pemberlakuan kenaikan biaya admin tersebut, didasarkan atas surat memo BJB pusat.
” Dan selama ini juga tak ada komplain dari masyarakat. Kalau keberatan silahkan bersurat” Kilahnya.
Jika memang wajib pajak mau gratis, sambung Rina, pihaknya mempersilakan wajib pajak untuk membayar via Aplikasi Cek Leo.
” Sesuai arahan kalau bisa tidak usah ada demo” pintanya. (budi)