HomeBerita UtamaLapak PKL di Pasar Rangkasbitung Over Loud, Pemkab Lebak Bangun Pasar PKL...

Lapak PKL di Pasar Rangkasbitung Over Loud, Pemkab Lebak Bangun Pasar PKL Kandangsapi Dengan Kapasitas 630 Kios

Lensadialektika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, membangun sebanyak 630 kios di Pasar Kandangsapi Desa Narimbang Mulya Kecamatan Rangkasbitung. Tujuan pembangunan ratusan kios di Pasar Kandang Sapi ini, guna memfasilitasi para Pedagang Kaki Lima atau PKL yang saat ini belum memiliki tempat usaha.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, untuk anggaran pembangunan Pasar Kandangsapi yang terhitung sejak Tahun 2023 hingga 2024 ini. Baik, tahap pertama dan kedua, diperoleh dari dana tugas pembantuan Kemendag. Sedangkan, anggaran tahap kedua dari APBD (Bantuan Keuangan Provinsi Banten) dan APBD Perubahan Kabupaten Lebak.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Orok menyampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan Pasar PKL Kandangsapi, telah selesai dibangun.

“Untuk tahap pertama yang dibangun di Tahun 2023, tercatat sebanyak 10 kios, 12 los + meja. Dan 161 los hamparan, yang didanai dari dana tugas pembantuan Kemendag. Sedangkan, pada tahap kedua yang dibangun tahun ini, terdapat 630 los hamparan yang di danai dari APBD (Bantuan Keuangan Provinsi Banten) dan APBD Perubahan Kabupaten Lebak,” kata Orok kepada Lensadialektika di ruang kerjanya. Selasa (31/12/2024).

Orok menjelaskan bahwa pembangunan pasar PKL Kandangsapi, dilatar belakangi dengan berkembangnya jumlah PKL di sekitar Pasar Rangkasbitung, terutama di sepanjang jalan Tirtayasa dan jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung.

“Terlebih, jumlah PKL di Pasar Rangkasbitung ini sudah melewati kapasitas atau overload. Sebetulnya, untuk kapasitasnya hanya untuk 1500 pedagang. Sedangkan, faktanya kurang lebih sekitar 2.300 pedagang. Sehingga hal ini mengakibatkan pedagang mencari tempat lain di sekitar lingkungan pasar atau di luar lingkungan Pasar Rangkasbitung,” Jelas Orok.

Menurut Orok, alternatif para PKL yang tidak mendapatkan tempat usaha di sekitar Pasar Rangkasbitung, yakni berada di jalan Tirtayasa dan di sepanjang Jalan Sunan Kalijaga. Dengan jumlah, sekitar 808 pedagang.

“Hal ini, tentu mengakibatkan tidak tertatanya serta terkesan kumuh dan mengakibatkan kemacetan,” ungkapnya.

Bahkan, kata Orok, pelaksanaan operasi PKL kerap dilakukan selama 24 jam. Sebab, jika tidak dilakukan operasi, dapat mengganggu pengguna jalan dan melanggar Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No. 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

“Kebijakan peluang berjualan untuk para PKL, per hari itu hanya 6 jam. Belum lagi rawan terjadinya pungutan yang di luar ketentuan atau pungutan liar dan lain-lain,” ujarnya.

Orok berharap, dengan dibangunnya Pasar PKL Kandangsapi, pedagang bisa mendapatkan beberapa keuntungan. Diantaranya, menempati tempat yang representatif dan dapat berjualan selama 24 jam.

“Kedepan lokasi pasar tersebut sebagai pusat pengembangan kota dan lain-lain. Sehingga nantinya, akan berdampak dari pembangunan pasar tersebut terhadap ekonomi masyarakat Kabupaten Lebak dengan meningkatnya pendapatan masyarakat,” pungkasnya. (Advetorial).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read