
Lensadialektika – Peredaran rokok dugaan tanpa cukai atau ilegal, kian merebak di sejumlah kawasan perkotaan maupun perkampungan di Kabupaten Lebak.
Bahkan, hampir di setiap toko atau warung di lima kecamatan, seperti Rangkasbitung, Kalanganyar, Cimarga, Warunggunung dan Cileles, rokok dengan berbagai merek yang diduga belum memiliki cukai tersedia secara terbuka dan mudah didapat. Salah satunya, rokok dengan merk Lato.
“Saat ini peredaran rokok yang diduga tanpa cukai sudah merebak di Kabupaten Lebak. Bahkan, sejumlah toko atau agen menjualnya secara terbuka,” kata Ketua Koalisi Aktivis Lebak Menggugat (KALM) Erwin Kaidah di Rangkasbitung. (3/12/2024).
Menurut Erwin, praktik jual beli rokok yang diduga tanpa cukai secara terbuka ini, justru dikhawatirkan, target konsumennya menyasar kalangan pelajar. Terlebih, dugaan lemahnya pengawasan Bea Cukai (BC) Banten, menjadi salah satu pemicu merebaknya rokok tersebut.
“Boleh di cek dibeberapa toko atau agen di sepanjang jalan di lima kecamatan tersebut dan tersedia berbagai rokok yang diduga tanpa cukai. Seperti, merk Lato,” ungkapnya.
Erwin yang merupakan Korlap Aksi Unras di Lembaga KALM ini menegaskan, bahwa dalam waktu dekat ia akan melakukan aksi ke Kanwil Bea Cukai Banten, dengan menggunakan tagline Berantas Tuntas Rokok Ilegal.
“Kami akan mendesak pihak Bea Cukai Banten turun tangan. Sebab, begitu mudahnya para pengusaha Rokok Ilegal masuk dan memasarkan rokok yang diduga Ilegal di wilayah Banten,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Investigasi KALM tambah Erwin, ia bersama timnya, banyak menemukan beberapa lokasi gudang rokok yang diduga ilegal. Salah satunya, penyimpanan rokok seperti merk Lato.
“Jika pengusaha rokok dengan sengaja menggunakan pita cukai palsu, tentu akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007,” pungkasnya. (bud).