Lensadialektika — Ruas jalan Citeras – Maja Kabupaten Lebak, Banten
tidak bisa bergerak akibat kendaraan truk tanah, yang berjejer di pinggiran jalan mendapatkan sorotan pengendara motor dan mobil.
Pasalnya, aktivitas yang nyata-nyata mengganggu dan merusak jalan serta lingkungan tersebut seakan dibiarkan dan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Gunawan ( wartawan senior ) mengatakan, kondisi ruas jalan Citeras – Kopo – Maja sudah darurat untuk segera ditertibkan Karena, keberadaan galian tanah merah tersebut selain merusak lingkungan dan ekosistem juga merusak infrastruktur jalan yang sudah dibangun dengan anggaran yang tidak sedikit oleh pemerintah.
Selain itu, armada pengangkut tanah merah juga telah mengganggu arus lalulintas, karena parkir disembarang tempat hingga menghabiskan badan jalan, karena truk armada yang parkir menggunakan bahu jalan bukan 1 atau 2 truk saja melainkan lebih dari 10 truk armada pengangangkut tanah tersebut
“Truk pengangkut galian tanah tersebut melintasi Jalan Provinsi dan Nasional yakni Citeras – Maja.”kata Gunawan kepada wartawan, Selasa (5/11/2024)
Menurut Gunawan Anehnya lagi aktifitas galian tersebut seolah tidak tersentuh aparat Pemkab Lebak maupun Provinsi Banten. Padahal banyak dampaknya dari aktivitas tersebut seperti jalan kotor, licin, longsor dan berdebu
“Nah..ada beberapa titik galian tanah yang diduga kuat ilegal, yakni di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak serta di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.”paparnya
Selain itu, Kami telah menelusuri keberadaan galian tanah merah ilegal tersebut ternyata dibekingi oleh oknum aparat, bahkan pengadaan BBM solar ilegal pengadaannya dari oknum aparat.”pungkasnya. (Budi)