Diduga Jual Tanah Desa Demi Keuntungan Pribadi, Mantan Kepala Desa di Lebak Diamankan Unit Tipidkor Polres Lebak

LENSADIALEKTIKA.ID. Lebak – Kepolisian dari Satreskrim Polres Lebak Unit Tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR). Berhasil Membekuk mantan Kepala Desa Tambakbaya Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak yang berinisial YA. Karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pelepasan tanah.

Mantan Kepala Desa Tambakbaya inisial YA (48) diamankan, setelah diduga melakukan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang, pada Pelepasan Hak Tanah Kas Desa Tambakbaya. Yang dipergunakan untuk pembangunan jalan tol Serang – Panimbang sesi II tahun 2021, di Kampung Pasir Haleuang.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK,MH, mengatakan, kasus ini berawal Pada tahun 2022, didapat informasi bahwa ketika PT. Wika Kontruksi akan melakukan clearing lokasi untuk pembangunan jalan tol serang panimbang, tepatnya di Kampung Pasir Haleuang Desa Tambakbaya,dihalangi oleh BPD dan beberapa perwakilan pihak desa setempat. Karena salah satu bidang yang akan dilakukan clearing adalah tanah Desa yang belum selesai proses ruislagnya / tukar menukar tanahnya. Kemudian pihak Wika kontruksi menunjukan dokumen yang mana Bidang Tanah tersebut sudah dibayarkan kepada sodara YA (48) yakni mantan Kepala Desa Tambakbaya.

“Setelah itu, anggota dari Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lebak melakukan serangkaian proses penyidikan, ditemukanlah dua alat bukti yang sah termasuk keterangan Ahli Pidana, Ahli Pertanahan dan Ahli Audit penghitungan kerugian keuangan negara, maka penyidik Unit Tipidkor Polres Lebak, melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Saudara YA (48) ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 maret
2023. Kita langsung lakukan penangkapan dan penahanan di hari yang sama, dan saat ini sedang menjalani penahanan untuk 20 hari kedepan,” kata Kapolres Lebak AKBP. Wiwin Setiawan kepada media pada saat Prees Conference, Selasa (21/03/2023).

Dijelaskanya, akibat perbuatan tersangka dalam hal ini negara telah dirugikan sebesar Rp. 591.360.000,- sesuai dengan penghitungan kerugian negara dari ahli auditor inspektorat Kabupaten Lebak.

“Barang bukti yang telah kita amankan 1 unit kendaraan mobil nissan juke warna putih, 1 bundle akta pendirian PT. Intan permana sakti, 1 bundle dokumen pengajuan ugr bidang 00149 Desa Tambakbaya , 1 bundle dokumen hasil inventarisasi dan identifikasi Satgas A dan B pengadaan tanah, 1 lembar dokumen sanggah hasil inventarisasi dan Identifikasi bidang 00149, 1 lembar berita acara perubahan hasil inventarisasi, dan identifikasi bidang 00149, serta 1 lembar berita acara perubahan nama  hasil penghitungan apreisal, 1 bundle hasil penghitungan apreisal, 1 lembar peta bidang objek pajak Kampung Pasir haleuang Desa Tambakbaya, 1 bundle DHKP Desa Tambakbaya,1 bundle dokumen pencairan ugr dan pelepasan hak tanah bidang 00149, 1 (satu) bundle peraturan desa 05 tahun 2017, tentang
kepemilikan aset Desa Tambakbaya berikut lampirannya yakni, 1 buah buku register perdes, 1 bundle laporan aset Desa tambakbaya tahun 2021, 1 bundle dokumen ruislag bidang 00149, bidang 00172 dan bidang 00185, 1 bundle dokumen ruislag bidang 00172 dan bidang 00185,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K, menambahkan, uang dari hasil korupsi tersebut, atas pengakuan tersangka
digunakan untuk melakukan takeover PT. Intan Permana Sakti Seharga Rp. 160.000.000,-, dibelikan kendaraan mobil merk nissan Juke seharga Rp. 120.000.000,-, membeli kendaraan motor merk kawasaki w175 seharga Rp. 53.000.000,- , pembelian dan Pemasangan paving block di mushola sebesar Rp. 15.000.000,-, Pembelian dan pemasangan paving block di Pesantren sebesar Rp . 15.000.000,-, merenovasi madrasah ibtidaiyah dan sisanya digunakan pribadi,” tambah Andi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 UU RI No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana Maksimal 20 tahun / seumur hidup,” pungkas Andi. (Yod/Aji).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *