Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Lebak Geledah Kantor Desa Tambakbaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak

LENSADIALEKTIKA.ID. Lebak – Terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi tanah bengkok di Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Diduga dilakukan oleh mantan kepala desa. Anggota Satreskrim Polres Lebak dari Unit Tindak Pidana Korupsi melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tambakbaya, untuk mencari bukti bukti lainnya.

Penggeledahan dimulai oleh penyidik Unit Tipikor Polres Lebak, sekira pukul 13.53 WIB siang.

Kanit Tipikor Polres Lebak, IPDA Putu Ari Sanjaya, mengatakan, kedatangan penyidik untuk mencari barang bukti lainnya di kantor desa.

“Pengeledahan yang kami lakukan untuk melengkapi dokumen-dokumen, alat bukti yang kami masih butuhkan,” kata Kepala Unit Tipikor Polres Lebak Ipda Putu Ari Sanjaya kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).

Lebih lanjut Putu menjelaskan, Penggeledahan ini dilakukan, berkaitan dengan adanya dugaan korupsi yang dilakukan Mantan Kepala Desa Tambakbaya.

“Jadi ini tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh mantan Kades Tambakbaya inisial A,” jelasnya.

Menurutnya, mantan kades tersebut, menjual tanah milik desa, untuk kepentingan pribadi.

“Jadi mantan kades terjerat korupsi penjualan tanah desa, yang diklaim milik pribadi,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, akan merilis lengkap penggeledahan di Polres Lebak.

“Nanti lengkapnya kita akan rilis di Polres Lebak ya,” katanya. (Yod/Aji)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *