Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Lebak Angkat Bicara Terkait Dana Hibah yang Diduga Dibagikan Untuk Insentive Karyawan PDAM

LENSADIALEKTIKA.ID. Lebak – Anggota komisi 2 DPRD Kabupaten Lebak, Banten, Rulli Sugiharto S.PD. Angkat bicara. Terkait dana Hibah Air Minum Berbasis Kinerja (HAMBK), yang diduga sisa dari dana tersebut  disalah gunakan untuk dibagikan dalam bentuk insentive terhadap karyawan PDAM pada akhir tahun 2022.

“Hibah dana HAMBK itu sudah ada juklak juknisnya dan harus sesuai dengan juklak juknisnya. Jika tidak sesuai, dengan itu pihak PDAM harus bisa menjelaskan dan mempertanggung jawabkan atas dana Hibah tersebut,” kata Rulli kepada wartawan pada saat ditemui di ruang kerjanya, kamis (16/03/2023).

Dijelaskanya, menurut aturan yang berlaku dana HAMBK itu di pergunakan untuk menunjang pelayanan dan sisanya pun tidak diperbolehkan untuk dibagi bagi terhadap karyawan, dalam hal ini PDAM Kabupaten Lebak Harus bisa menjelaskan dan mempertanggung jawabkan atas dana tersebut.

“Dalam hal ini kita dari komisi 2 DPRD Kabupaten Lebak, akan memanggil pihak PDAM untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dalam waktu dekat ini,” tegasnya.

Perlu diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya bahwa pihak PDAM diduga telah membagikan sisa dana Hibah Air Minum Berbasis Kinerja (HAMBK), terhadap karyawan PDAM dan nilainya pun cukup fantastis untuk insentive akhir tahun karyawan dan diduga digunakan juga untuk pembangunan mushalah dan gudang di kantor tersebut. (Aji/Yod)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *