Pelaku Pembacokan Suami Terhadap Istri Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Lebak

LENSADIALEKTIKA.ID. Lebak- Polisi dari Satreskrim Polres Lebak, berhasil membekuk tersangka DK (54), karena diduga telah melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya yang berinisial ST (36). Penganiayaan itu terjadi pada tanggal, 28 Februari 2023 sekira pukul 09.00 WIB, di Kampung Ciwaru Rt 02 Rw 07 Desa Bayah Barat Kecamatan Bayah, Lebak, Banten.

Dengan kasus tersebut Satreskrim Polres Lebak menggelar Press Conference atas pengungkapan Kasus tindak pidana Kekerasan dalam Rumah tangga, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Lebak, Rabu, (1/03/2023).

Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan, SH.SIK mengatakan, pelaku DK (54) merupakan suami dari korban ST(36). Pada saat ini pelaku DK sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Lebak.

“Berawal pada hari Jumat 24 Februari 2023 sekira pukul 18.30 WIB, anak tersangka sebut saja bunga yang berumur lima tahun dari istri yang terdahulu, meminta anak Kucing Jenis Anggora milik korban. Namun saat itu korban tidak memberikan anak kucing tersebut, sehingga anak tersebut menangis dan pulang ke rumah ibunya” kata Arya pada saat Prees Conference di Aula Polres Lebak.

Dijelaskanya, mendengar curhatan anaknya, JM (mantan istri pelaku), kemudian menelepon Korban ST dengan kata-kata kasar bahkan sampai menghina korban. Sehingga, korban menjadi kesal dan mengadukan kejadian itu ke pelaku DK yang merupakan suaminya, sehingga terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban.

“Kemudian pada hari selasa tanggal 28 Februari 2023 sekitar jam 09.00 WIB, ketika pelaku sedang memotong kayu bakar terjadi cekcok mulut kembali antara pelaku dengan korban, hingga pelaku yang emosi membacok korban dengan sebilah golok sebanyak 16 kali hingga korban mengalami luka berat. Pada saat ini korban dirawat di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K., menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 bilah golok dengan panjang kurang lebih 40 cm, 1 buah kemeja lengan panjang warna coklat dan 1 buah buah celana panjang warna coklat.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga, dengan ancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara dan  subsider tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tegasnya. (Yod/Aji)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *