Polres Lebak Berhasil Membekuk Seorang Pemuda Berinisial MF Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan

LENSADIALEKTIKA.ID. Lebak – Seorang pemuda berinisial MF alias REY (32), asal Kampung Nyarengseng Sampaleun 1 Rt. 003 Rw. 001, Desa Bintangresmi Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten. Berhasil ditangkap polisi diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, di salah satu Gerai PT. Sumber Alfaria Tri Jaya, TBK (AlfaMart). Kejadiannya pada hari Selasa 25 agustus 2020.

Berawal dari pengembangan pelaku pencurian dengan kekerasan yang sudah diamankan Satreskrim Polres Lebak, yang terjadi di Gerai Alfa Mart, Jalan Raya Rangkasbitung-Pandeglang KM 12, tepatnya di Kampung Cibuah Kertamukti Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung.

Dalam kejadian ini Pihak Alfa Mart mengalami kerugian berkisar Rp.4.492.500.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan S.I.K, M.H mengatakan, dengan kejadian ini dirinya memerintahkan Satreskrim untuk mengungkap tindak pidana tersebut.

“Saya perintahkan Satreskrim agar mengungkap kasus ini,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan pada saat konfrensi pers, Jumat (24/02/2023).

Menindak lanjuti perintah Kapolres Lebak, Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang diduga ikut dalam pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Gerai Alfa Mart tersebut. Pelaku diamankan pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023. Yakni pelaku yang diamankan berinisial MF alias REY (32).

“Dari hasil penyelidikan dan olah TKP serta dari keterangan saksi saksi, akhirnya pelaku berhasil kita amankan pada tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 17.00 WIB di Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak. Beserta barang bukti yang dipergunakan dalam melakukan aksinya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniadi Eka Setia Budi.

Dijelaskanya, barang bukti yang diamankan yakni, 1 baju Kaos berwarna hitam yg bertuliskan “ANDONG JOGJA”, 1 celana jeans panjang berwarna hitam, 1 jaket parasut berwarna biru dongker dengan bertuliskan “PERSON’S MAISON BLEU”, 1 pasang Sepatu berwarna abu abu dengan bertuliskan “DIOR”, serta 1 Bilah Golok.

“Pelaku ini sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dan yang jadi sasaran pelaku yakni, ruko-ruko dan waralaba (indomaret atau alfamart), dengan cara berpura pura membeli barang dagangan di toko , selanjutnya pelaku mengancam karyawan toko dengan senjata tajam agar menyerahkan sejumlah uang yang berada di laci kasir kepada pelaku,” jelasnya.

Menurutnya, pelaku ini bukan hanya melakukan aksinya di Kabupaten Lebak saja, tetapi di berbagi kota lainnya salah satunya di Jakarta.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku, dikenakan Pasal 365 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun penjara,” tegasnya. (Yod/Aji)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *