
LENSADIALEKTIKA.ID. Lebak – Kepolisian dari Satreskrim Polres Lebak, berhasil membekuk pelaku pencabulan di bawah umur berinisial SL (24), pada hari minggu sekira pukul 22.00 WIB tanggal 19 Februari 2023, pelaku berhasil dibekuk di Daerah Jakarta Barat.
“Diduga tindak pidana pencabulan terjadi pada hari minggu tanggal 9 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 pagi, di Kampung Kadubana Rt 04 Rw 01 Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Lebak, Banten,” Kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andy Kurniady Eka Setyabudi S.Tr.K. Selasa (21/02/2023).
Dirinya menjelaskan, diduga tersangka SL (24) melakukan tindak pidana pencabulan terhadap IH (13), pada saat SL bangun tidur kemudian pergi ke dapur, dan melihat korban IH yang mana merupakan adik ipar dari SL beres mandi dan sedang mengambil air minum.
“Melihat IH sedang berdiri di dapur dan melihat situasi sepi karena pada saat itu istri SL sedang mengasuh anaknya didepan rumah, kemudian SL memeluk korban dan meremas buah dada korban,” jelasnya.
Dirinya menuturkan, pada saat korban dipeluk oleh SL dirinya tidak melakukan perlawanan sama sekali, yang mana SL semakin nafsu untuk melakukan pencabulan terhadap korban.
“Situasi terhenti seketika pada saat istri SL masuk ke dapur untuk menyimpan piring, dan SL berpura pura masuk ke kamar mandi. Ketika istri nya kembali keluar, SL membawa korban ke sebuah amben yang ada di belakang rumah untuk melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” tuturnya.
Lebih lanjut Andi menjelaskan, pelaku dan korban tinggal dalam satu Rumah, modus SL yakni, sering berbuat baik terhadap IH dan sering memberikan uang jajan.
“Perbuatan SL akhirnya diketahui oleh istrinya, kemudian istrinya langsung melaporkan perbuatan SL kepada Polisi pada bulan oktober 2022.
Sementara itu barang bukti yang diperoleh yakni, hasil visum et repertum (korban), celana dalam korban dan bra (BH) korban.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Dengan subsider tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik didalam maupun diluar perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf B UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (Yod/Aji)