
LENSADIALEKTIKA.ID. Serang – Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada, hari Jumat tanggal 10 februari sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Petir-Serang Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan, Dalam penangkapan tersebut Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap FR (20) warga Desa Cihara Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak.
“penangkapan berawal dari informasi masyarakat terhadap adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Serang,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Pada keterangan Press Conference di halaman Polda Banten, Senin (13/02/2023).
Dirinya mengatakan, setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas langsung melakukan penyelidikan dan langsung membekuk saudara FR (20) di lampu merah simpang boru Jalan Raya Serang – Petir.
“hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 10,24 gram. Ketika dilakukan introgasi terhadap FR ternyata sabu tersebut milik RM als Agus als Mpet (DPO) yang akan diambil pada pukul 17.00 WIB di sekitar Simpang Boru, Kecamatan Curug, Kota Serang,” ujarnya.
Lanjut dirinya menjelaskan, sekira pada pukul 17.30 WIB petugas melihat mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi A 1265 N, yang dikemudikan RM als Agus als Mpet (DPO) di Simpang Boru, Kecamatan Curug, Kota Serang. Petugas langsung menghadang tetapi mobil tersebut langsung kabur dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak petugas. Kemudian terduga pelaku dengan kecepatan tinggi menabrak motor yang dikendarai ibu-ibu sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan peringatan ke atas dan ke arah mobil, tetapi mobil tetap melaju kencang.
“selanjutnya RM als Agus als Mpet (DPO) dan temannya melarikan diri masuk ke pemukiman dan meninggalkan mobil yang digunakannya,” jelasnya.
Lanjut didik, kemudian petugas langsung memeriksa isi mobil tersebut dan menemukan dompet, KTP dan HP milik RM als Agus als Mpet (DPO) di dalam mobil tersebut.
“hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa kendaraan yang digunakan diduga untuk bertransaksi tersebut merupakan Kendaraan Dinas Desa Cihara, Kabupaten Lebak,” tuturnya.
Dirinya menegaskan, saat ini petugas terus melakukan pengejaran terhadap RM als Agus als Mpet.
“Atas perbuatannya FR akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun,” tegasnya.(Yod)