
LENSADIALEKTIKA.ID. Lebak – Polisi dari Sat Reskrim Polres Lebak bekerjasama dengan Dit Krimsus Polda Banten berhasil mengungkap Kasus Repacking dari Beras Bulog ke kemasan Merk lain atau karung Beras Super di daerah hukum Polres Lebak.
Perlu diketahui, awal kasus tersebut berawal dari pengungkapan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak bersama Dit Krimsus Polda Banten. Dari pengungkapan kasus tersebut Pihak Kepolisan berhasil mengamankan barang bukti, yaitu 1 buah alat literan beras, 1 buah timbangan beras, 2 buah pisau kecil, 35 buah karung bulog ukuran 50 kg yang sudah kosong, 28 karung beras merek PD PS ukuran 25 kg, dan 8 ton Beras Bulog yang masih terisi.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH membenarkan hal tersebut.
“Ya pada hari Rabu, 08 Februari 2023 Pukul 14.00 Wib Sat Reskrim Polres Lebak bersama Subdit Tipidter Ditkrimsus Polda Banten telah melakukan tangkap tangan terkait dengan adanya Repacking Beras Bulog ke kemasan atau karung Beras Super di Kampung Cijoro Kelurahan Muaraciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak,” ujar Wiwin kepada wartawan Jum’at (10/2/2023).
Dijelaskanya, beras bulog yang dikirim seberat 8 ton yang dipindahkan ke karung beras merk PS seberat 50 Kg dengan dijahit kembali menggunakan alat mesin jahit.
“Dalam kegiatan pemindahan beras tersebut terdapat karyawan yang berjumlah 11 orang, dipimpin oleh Sdr. AM (32) Warga Kelurahan Cijoro Pasir Kecamatan Rangkasbitung,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K, menambahkan.
“Dari pengungkapan tersebut kami berhasil mengamankan Barang bukti yaitu 1 buah alat literan beras, 1 buah timbangan beras, 2 buah pisau kecil, 35 buah karung Beras Bulog ukuran 50 kg yang sudah kosong, 28 karung beras merek PD PS ukuran 25 kg, 8 ton Beras Bulog yang masih terisi,” tambah Andi.
Dirinya mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Dit Krimsus Polda Banten untuk proses lebih lanjut. (Yod)