LENSADIALEKTIKA.ID. Lebak – Polisi Satresnarkoba Polres Lebak, kembali berhasil membekuk DS (20), Warga Desa Kadurahayu Kecamatan Bojongmanik Kabupaten Lebak. DS dibekuk karena diduga mengedarkan Obat-obatan Golongan G jenis Tramadol dan Eximer tanpa izin edar.
“Ya Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan pelaku DS (20) pada Hari Selasa (31/12/2022) sekira pukul 21.00 Wib,” kata Kasat Resnarkoba Malik Abraham S.PD, Selasa (7/2/2023).
Dirinya menjelaskan, dari tangan pelaku DS (20) pada saat penangkapan terdapat barang bukti yakni, 500 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Exymer dan 400 butir obat jenis Tramadol HCI, serta 1 (satu) unit Smartphone Merek OPPO Type A95 Warna Hitam.
“Pelaku DS ditangkap di depan Alfamart yang berada di Jl. Multatuli Kelurahan Muaraciujung Barat Kecamatan Rangkasbitung. pelaku ditangkap pada saat pulang belanja Obat-obatan tersebut dari Jakarta,” jelas Malik.
Lanjut Malik, Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat terkait peredaran obat-obatan di Daerah Kecamatan Bojongmanik, kemudian dirinya beserta tim melakukan penyelidikan dan akhirnya kasus peredaran obat-obatan itupun terungkap.
“Berdasarkan pengakuan pelaku DS, dirinya sudah beberapa kali mengedarkan obat-obatan tersebut bersama temannya yang sudah kita ketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Dirinya mengatakan, sebagian besar penyalahgunaan obat-obatan tersebut pembelinya dari kalangan remaja dan pemuda. Sehingga, perlu adanya pengawasan yang dari para orang tua ataupun lingkungan sekitar.
“Penyalahgunaan obat-obatan seperti exymer dan tramadol dapat mengakibatkan efek samping yang buruk bagi kesehatan. Penggunaan Obat-obatan seperti Tramadol dan eximer sama bahayanya dengan narkotika sehingga penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter,” tuturnya.
Dirinya menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. (Aji/Yod)

