
Lensadialektika.id. Serang – Polisi Satreskrim Polres Serang, telah berhasil mengamankan diduga pelaku seorang pria berinisial RS (19). Pelaku merupakan warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. RS ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan,” Kita telah mengamankan seorang pria berinisial RS (19), karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap perempuan berinisial BA (17). Pelaku ditangkap pada hari Rabu 22 Juli 2022,” kata Dedi dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (8/1/2023).
Dedi menjelaskan, diduga pelaku dalam melaksanakan aksinya yakni, dengan modus membujuk rayu korban. Ironisnya, bukan hanya dengan bujuk rayu saja tapi ada paksaan dan tindak kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban, agar korban mau memenuhi hasrat dirinya.
” Kita mengamankan pelaku setelah mendapat laporan dari orang tua korban atas dugaan persetubuhan yang diduga dilakukan tersangka kepada anaknya. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, pelaku diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap korban BA (17),” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam kejadian ini korban dinyatakan telah dilakukan pencabulan, dari hasil Visum et Repertum korban BA. Ironisnya hasil visum menunjukan terdapat luka robek pada kemaluannya, serta ditambah dengan bukti pendukung lain dari isi percakapan ponsel korban dengan pelaku.
“Dalam hal ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dapat dijerat, dengan pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya (Yod)