LEBAK,- Lensadialktika.id, – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan Pelaku Inisial RS Umur 22 Tahun Warga Kabupaten Bireun Aceh pada Senin (17/12/2022) setelah kedapatan mengedarkan Ribuan butir Obat Tanpa Izin Edar di Wilayah Hukum polres setempat. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.780 (seribu tujuh ratus delapan puluh) butir obat merek Tramadol Senin 26/12/2022.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, membenarkan pengungkapan kasus tersebut,Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan Pelaku Inisial RS umur 22 tahun salah satu warga Kabupaten Bireun Aceh pada Senin (17/12/2022) pukul 17.00 wib.
“Pelaku RS diamankan di pinggir Jalan Citra Maja Raya Boulevard Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, dari tangan Pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.780 butir obat merek Tramadol HCI dan 1 (satu) Handphone merek IPHONE warna biru.” terang Malik
Sebelumya Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan, dan Alhamdulillah atas informasi dari masyarakat Sat Resnarkoba bisa mengungkap peredaran obat tanpa izin edar di Wilayah Hukum polres Lebak.
“Kami mengamakan pelaku tersebut karena tidak dapat menunjukan surat izin Sehingga penggunaan obat tersebut harus dengan resep dokter, dan peredarannya pun harus ada pengawasan dari pemerintah serta harus memiliki surat izin edar.” Ucapanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Jay)