LEBAK, lensadialektika.id -Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil amankan seorang pemuda yang kedapatan Miliki Narkotika Jenis Sabu, berikut dengan barang bukti. Yang disimpan di bungkus rokok seberat 0,18 gram, Pelaku berinisial SP Umur 21 Tahun, Pelaku tersebut Warga Desa Giriharja, Kecamatan Cipanas Kabupaten setempat. Selasa tanggal 19/12/2022.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan polres Lebak telah melakukan pengamanan pada seorang pemuda warga Desa Giriharja Kecamatan Cipanas yang kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu, seberat 0,18 gram.
“Alhamdulillah Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak, telah berhasil mengamankan Pemuda yang kedepatan memiliki Narkotika jenis sabu, pelaku tersebut ditangkap tanggal 17/12/2022 dipinggir jalan yang berada dikampung Cika’ak Pasir, pelaku adalah warga asal Desa Giriharja Kecamatan Cipanas.” Ucap Malik.
Dari pelaku yang berinisial SP umur 21 tahun berhasil diamakan berikut dengan barang bukti yang di simpan di bungkus rokok yang didalamnya tersimpan Narkotika Jenis Shabu seberat 0,18 gram.
“Kami Sat Resnarkoba Polres Lebak akan terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Lebak.” Pungkas Malik.
Penyalahgunaan Narkoba sangat berbahaya, dapat merusak masa depan para pemuda sebagai generasi bangsa, Narkoba bisa masuk ke semua kalangan anak-anak, pemuda maupun orang dewasa, untuk itu perlu kerjasama seluruh komponen masyarakat khususnya warga masyarakat Kabupaten Lebak.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dalam hal ini kami kenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.” Tegas Malik. (JAY)