
LEBAK, – Lensadialektika.id – Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Banten berhasil melakukan negosiasi melalui bantuan Hukum Non Litigasi terhadap satu Debitur kridit macet pada Bank Banten sejak tahun 2018. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK),dengan adanya SKK, tersebut Tim Jaksa Pengacara Negara bekerja keras dan cepat melakukan negosiasi terhadap salah satu Dibitur Kridit macet sebesar Rp.19.000.000.000. (Sembilan belas Miliar rupiah). Senin 21/11/2022.
Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Aluwi SH, menyampaikan melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Banten bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Banten telah berhasil memulihkan keuangan Bank Banten melalui fungsi Bantuan Hukum Non Litigasi kepada Bank Banten berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Masih kata Alui SH, Sejak menerima SKK Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Banten langsung bekerja keras dan cepat melakukan negosiasi terhadap 1 (satu) debitur yang memiliki Kredit Macet sebesar Rp. 19 Miliar rupiah tehadap Bank Banten sejak tahun 2018. Tim Jaksa Kejati Banten terus melakukan negosiasi terhadap Debitur Kredit Macet untuk segera melakukan pembayaran pelunasan dalam 3 (tiga) tahap.
“Dan Alhamdulilah Hasil dari Negosiasi yang dilakukan Tim Jaksa Negara Kejati Banten Debitur dapat melakukan pembayaran secara bertahap di tanggal 13 Oktober 2022 Debitur melakukan pembayaran sebesar Rp. 5 Miliar rupiah, tanggal 11 November 2022 melalukan pembayaran sebesar Rp. 5 Miliar rupiah, dan hari Jumat, tanggal 18 November 2022 yang lalu telah melalukan pembayaran sebesar Rp.9 Miliar rupiah.” Ucap Aluwi SH,Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Dengan telah dibayarkannya Rp. 19 Miliar rupiah oleh Debitur maka Kredit Macet pada Bank Banten dinyatakan telah lunas, dan pihak Bank Banten mengembalikan Sertifikat Jaminan Kredit Hak Tanggungan kepada Debitur.
“Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Banten per tanggal 21 November 2022, telah berhasil, dan kami dalam hal ini dapat melakukan upaya menyelamatkan Keuangan Bank Banten sejumlah Rp. 34.501.257.584. (tiga puluh empat milyar lima ratus satu juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah).” Tegas Aluwi
Diruang Kerjanya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengapresiasi kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten atas upaya pemulihan keuangan Bank Banten yang sejak tahun 2018 tidak terpulihkan oleh Bank Banten,saya berterimakasih kepada Debitur atas itikad baiknya sehingga melunasi kewajibannya kepada Bank Banten sebesar Rp. 19 Miliar rupiah.
“Kami berharap kepada para Debitur Kredit Macet lainnya untuk dapat segera melunasi kewajibannya, dan kepada pihak Bank Banten mengharapkan semakin optismis dan optimal guna melakukan upaya-upaya pemulihan kredit macet serta terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem tata kelola Bank Banten untuk semakin baik dan dapat dipercaya masyarakat yang pada akhirnya menjadi Bank Banten yang dapat diandalkan oleh masyarakat Banten serta mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.”Ungkap Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Jay/yod)