
LEBAK-Lensadialektika-Kejaksaan tinggi Banten, menetapkan 4 (empat) tersangka dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi dilingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Rabu 19 Oktober 2022. Dari ke empat tersangka tersebut, diantaranya salah satu Eks Kepala BPN yang berinisial AM, tenaga honorer, berinisial DR, serta pemberi uang yang berinisial MS dan EHP ke empat tersangka tersebut terjerat kasus dugaan Korupsi gratifikasi sebesar Rp 15 Miliar dan, dua orang langsung dilakukan penahanan.
Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ke empat orang tersebut ditetapkan tersangka pada Rabu 19 Oktober 2022. Dua orang diantaranya langsung dilakukan penahanan.
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap kepengurusan sertifikat tanah melalui BPN Kabupaten Lebak,” ujar Kajati kepada awak media saat menggelar ekspos di Kantor Kejati setempat, Kamis 20 Oktober 2022.
Ia menjelaskan, pada Kamis 20 Oktober 2022 (hari ini, red) penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ke empat tersangka. Namun hanya dua tersangka yang hadir, yaitu AM dan DER.
“Yang hadir hanya dua orang. Sementara MS tidak hadir karena sakit dan EHP tidak hadir karena menemani ibunya yang sakit,” katanya.(Jay)