Lensadialektika.id – Lebak, Terkait polemik di desa Bintangsari Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak, soal hasil laporan pemeriksaan (LHP) Inspektorat. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak, Telah lakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat.
Kadis DPMD Lebak Babay Imroni mengatakan, hasil pengakuan Inspektorat bahwa kepala desa yang bersangkutan tidak melakukan pemantauan terhadap para perangkat desa.
“Sehingga kami mengambil kesimpulan apabila permasalahan ini belum diselesaikan baik kepala desa, maupun oleh Kaur keuangan, maka keduanya tidak bisa mencalonkan diri di Pilkades Ini,” kata Babay Imroni saat di hubungi wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp. Selasa (4/10/2022).
Sementara itu dalam hal ini Sulaeman Kepala desa Bintangsari, membantah apa yang di ungkapkan pihak Inspektorat.
Sulaeman menjelaskan, terkait persoalan tersebut dirinya selaku Kepala Desa Bintangsari, sudah beberapa kali mengingatkan Kaur Keuangan baik lisan maupun tulisan, untuk menyelesaikan pengembalian tersebut
“Saya sudah layangkan surat peringatan, bahkan sudah tiga kali di panggil melalui surat teguran. Peringatan surat teguran itu terjadi sebelum LHP Inspektorat bukan terjadi ketika ada temuan ini,” kata Sulaeman.
Ia menegaskan, Pihaknya sudah berkali kali melakukan pemanggilan terhadap Kaur Keuangan untuk menanyakan tentang Keuangan desa namun yang bersangkutan mengelak dan tidak bersikap kooperatif.
“Waktu lalu di panggil tanggal 18 Agustus dia malah hadir dengan tanggal yang berbeda. Jadi dimana saya tidak melakukan pemantauan terhadap perangkat desa,” tegasnya
Selain itu kata dia, tidak ada alasan Inspektorat tidak mengeluarkan surat keterangan bebas temuan.
“Jangan sampai Inspektorat Lebak ini menghalang-halangi hak politik seseorang. Ini mah seolah-olah Inspektorat menjegal atau menghalangi hak politik seseorang.
“Kasus pidana juga yang di penjara di bawah 5 tahun masih punya hak dalam berpolitik, ini mah saya tidak punya kesalahan apa-apa. Masa hak politik saya di jegal karena persoalan ini,” tegasnya.